1. Menyelenggarakan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mencakup Klinik, Puskesmas, laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah
  2. Memberikan Bimbingan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan melakukan akreditasi
  3. Menyelenggarakan seminar, workshop dan pelatihan berkesinambungan tentang tatacara akreditasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.