Pembentukan LAPRIDA diprakarsai oleh Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI), yaitu organisasi yang didirikan pada tanggal 8 April 1997, sebagai wadah bagi badan milik swasta dan pemerintah yang menyelenggarakan jasa pelayanan laboratorium kesehatan.
Anggota ILKI adalah laboratorium Kesehatan milik swasta maupun pemerintah yang berada di dalam Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas atau yang berada di luar (sebagai laboratorium mandiri). Anggota ILKI adalah institusi yang diwakili oleh pemilik/direktur/manajer, pimpinan laboratorium dan dokter penanggung jawab laboratorium. Dengan demikian, ILKI memiliki posisi strategis di bidang pelayanan laboratorium Kesehatan.