A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Surat Keterangan Bebas Narkoba sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai surveyor akreditasi
  3. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dalam bentuk surat pernyataan bebas dari tindak pidana.
  4. Bersedia untuk ditugaskan melaksanakan survei di daerah manapun dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai cukup

 

B. PERSYARATAN KHUSUS

Kriteria Khusus

Kualifikasi khusus Surveior akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG harus memiliki latar belakang Pendidikan bidang Kesehatan, pengalaman bekerja dan mengikuti pelatihan sebagai surveior akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Kriteria pendidikan dan pengalaman kerja untuk Surveior akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG adalah sebagai berikut :

a. Puskesmas, kriteria:
1) Bidang tata kelola sumber daya dan UKM
a) Tenaga Medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
b) Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun.

2) Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang
a) Tenaga medis; dan
b) Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.

b. Klinik, kriteria:
1) Bidang tata kelola sumber daya dan UKM
a) Tenaga Medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
b) Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun.

2) Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang
a) Tenaga medis; dan
b) Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.

c. Laboratorium Kesehatan dan UTD, kriteria:

1) Bidang manajemen pelayanan kesehatan
a) Tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan
pendidikan paling rendah Strata Dua (S2) bidang kesehatan dengan latar belakang Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
b) Mempunyai pengalaman:
(1) Pengelolaan Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan/atau
(2) Mengelola program mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan atau UTD, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain, paling singkat 3 (tiga) tahun.

2) Bidang teknis pelayanan
a) Tenaga medis dengan pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter spesialis di bidang laboratorium, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D IV) terkait Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan
b) Mempunyai pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan atau UTD sebagai pengelola teknis Laboratorium Kesehatan atau UTD paling singkat 3 (tiga) tahun.

d. TPMD/ TPMDG, kriteria:

1) Bidang tata kelola
tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan

2) Bidang teknis pelayanan klinis
a) tenaga medis; dan
b) mempunyai pengalaman praktik mandiri paling singkat 1 (satu) tahun